Senin
tanggal 17 Februari kemarin, saya mencoba untuk mengurus pajak dan
perpanjangan STNK tahunan sendiri di Samsat Ciputat. Awalnya sempat
malas, karena saya kira urusannya bakal ribet. Tapi, karena kebetulan saya lagi banyak waktu luang dan pengin tau bagaimana prosesnya, akhirnya saya putuskan untuk mengurusnya sendiri.
FYI,
siapkan dulu dokumen-dokumen yang diperlukan:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi, atau surat keterangan dan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing.