Tuesday, February 18, 2014

Mengurus Pajak dan Perpanjangan STNK Sendiri


Senin tanggal 17 Februari kemarin, saya mencoba untuk mengurus pajak dan perpanjangan STNK tahunan sendiri di Samsat Ciputat. Awalnya sempat malas, karena saya kira urusannya bakal ribet. Tapi, karena kebetulan saya lagi banyak waktu luang dan pengin tau bagaimana prosesnya, akhirnya saya putuskan untuk mengurusnya sendiri. 

FYI, siapkan dulu dokumen-dokumen yang diperlukan:
  1. KTP asli dan fotokopi
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi, atau surat keterangan dan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing.


Kebetulan, cicilan mobil saya belum lunas. Jadi sebelumnya saya meminta pihak leasing untuk membuatkan surat keterangan dan menyiapkan fotokopi BPKB yang dilegalisir untuk mengurus keperluan ini.

Singkat cerita, saya akhirnya pergi ke Samsat sendirian. Sebaiknya, semua fotokopi dokumen disiapkan dari rumah, jadi nggak perlu antre di tempat fotokopi yang ada di Samsat.

Begini ini prosesnya:
  1. Serahkan dokumen ke loket pengambilan formulir. Di Samsat Ciputat, loket ini berada di lantai dasar. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan formulir perpanjangan STNK. Tips: orang nggak kenal yang namanya antre di sini. Saya rasa kebanyakan yang berjubel di depan loket adalah calo. Jadi, nggak apa-apa kalau kita “maksa” nyelip untuk sampai di depan loket. :))
  2. Isi formulir tersebut (nggak perlu detail, yang penting info soal identitas kendaraan diisi), lalu minta acc di loket TU. Loket TU di Samsat Ciputat juga berada di lantai dasar.
  3. Di loket TU, petugas akan memeriksa ulang kelengkapan dokumen sebelum memberikan acc. Di sini, saya dimintai biaya administrasi Rp25 ribu. (Ini termasuk pungutan liar atau bukan, ya?) Prosesnya nggak sampai 5 menit karena (kebetulan pagi itu) tanpa antre.
  4. Dari loket TU, saya diminta naik ke lantai 1 untuk menyerahkan berkas dokumen ke loket pengesahan dan perpanjangan STNK. Berkas dokumen cukup ditumpuk saja di depan loket, nanti akan diambil oleh petugas. Setelah itu, saya duduk dan menunggu sampai nama saya dipanggil.
  5. Saya duduk menunggu sekitar 10 menit sampai nama saya dipanggil. Setelah itu, saya menuju ke loket panggil. Di sini, saya diberikan kuitansi pembayaran yang berisi jumlah pajak yang harus dibayar.
  6. Tak lama setelah menerima kwitansi itu, nama saya dipanggil lagi untuk menuju ke loket pembayaran. Letak loket-loket ini saling berdekatan, kok. Jadi nggak perlu kuatir terlewat mendengar nama kita dipanggil.
  7. Di loket pembayaran, saya tinggal menyerahkan kwitansi dan membayar sejumlah yang diminta. Kwitansi akan dikembalikan lagi kepada saya dengan cap bertuliskan “LUNAS”.
  8. Setelah itu, saya duduk menunggu sampai nama saya dipanggil lagi. Saya menunggu kurang dari 5 menit. Setelah dipanggil, saya menuju loket penyerarahan dan pengambilan untuk menukarkan kwitansi dengan STNK asli yang telah dicap/diperpanjang, bukti pembayaran pajak, dan KTP asli kita. Proses perpanjangan STNK tahunan pun selesai. 

FYI, saya tiba di Samsat pukul 9.30 dan proses selesai pukul 10.10. Jadi total, saya hanya butuh waktu 40 menit untuk mengurus perpanjangan STNK sendiri, dan itu sudah termasuk berjubelan di depan loket pengambilan formulir dan proses mengisi formulir. Yah, mungkin saya termasuk cukup beruntung, karena pada hari Senin kemarin Samsat nggak terlalu ramai. Overall, pelayanan di Samsat Ciputat oke lah. Para petugasnya pun ramah.

1 comment:

IlmiFatma said...

sekarang mudah ngurus pelayanan pajak stnk
makasih infonya ya